Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor

Daftar (Terbaru) Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor - Kelebihan utama E-Paspor adalah lebih memudahkan proses pengajuan visa. Itulah kenapa banyak diburu para pegiat jalan-jalan luar negeri.

Tapi sayang...

Saat ini belum semua Imigrasi menerima layanan pembuatan E-Paspor.

Untuk itu saya (Agan Dores -red), melalui postingan ini akan membantu kamu menampilkan mana-mana saja Kantor Imigrasi yang bisa buat bikin E-Paspor.

Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor
Sumber gambar : Jawa Pos

Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan E-Paspor

Seperti yang diungkap Menkumham, Bapak Yasonna Laoly di Desember 2018 tahun lalu, ada 27 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang bisa melayani pembuatan E-Paspor.

Sebelumnya hanya ada 7 Kantor di Jakarta yang melayani E-Paspor. Karena animo masyarakat yang makin ke sini lebih banyak memilih E-Paspor daripada paspor biasa, maka Ditjen Imigrasi memperluas layanan E-Paspor.

Ke depan, bukan tidak mungkin layanan E-Paspor semakin di perluas.

Dari akhir 2018 hingga saat postingan ini diterbitkan jumlah Imigrasi yang menerima layanan E-Paspor masih 27. Berikut daftarnya :

  1. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  4. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  5. Imigrasi Tanjung Priok
  6. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  7. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
  8. Kantor Imigrasi Bekasi
  9. Kantor Imigraysi Depok
  10. Kantor Imigrasi Tangerang
  11. Kantor Imigrasi Bogor
  12. Kantor Imigrasi Bandung
  13. Kantor Imigrasi Batam
  14. Kantor Imigrasi Surabaya
  15. Imigrasi Tanjung Perak 
  16. Kantor Imigrasi Malang
  17. Kantor Imigrasi Medan
  18. Kantor Imigrasi Makassar
  19. Kantor Imigrasi Semarang
  20. Kantor Imigrasi Surakarta/ Solo
  21. Kantor Imigrasi Yogyakarta
  22. Imigrasi Bandara Polonia
  23. Imigrasi Bandara Ngurah Rai
  24. Kantor Imigrasi Manado
  25. Kantor Imigrasi Balikpapan
  26. Kantor Imigrasi Banda Aceh
  27. Kantor Imigrasi Jayapur
Inilah 27 daftar imigrasi yang menerima bikin E-Paspor.

Namun meskipun ada di daftar, kamu sebaiknya harus memastikan dengan menghubungi salah satu Kantor di atas apakah menerima pembuatan E-Paspor atau tidak.

Karena, masih menurut ungkapan Bapak Menkumham, bahwa ketersediaan blangko paspor elektronik (E-Paspor) terbatas. Sehingga kadang di Kantor Imigrasi tertentu kehabisan blangko.

So wajib kamu pastikan. Caranya dengan menghubungi akun sosial medianya. Biasanya tiap Imigrasi memiliki akun twitter dan memiliki nomor WA. Kamu bisa bertanya melalui keduanya.

2# Kalau Mau Ganti Paspor Biasa ke E-Paspor ?

Bikin baru ataupun ganti paspor biasa ke E-Paspor kamu kudu di salah satu dari 27 kantor tersebut. Namun untuk ganti paspor biasa ke E-Paspor harus memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut ketentuan-ketentuan / Syarat Ganti Paspor Biasa ke E-Paspor

Paspor Rusak

Jika paspor kamu rusak, otomatis harus ganti baru. Nah saat ganti baru, kamu bisa pilih mau ganti baru dengan paspor biasa atau ganti baru dengan E-Paspor.

Tapi perlu kamu tahu, selain kamu kena biaya pembuatan paspor, kamu juga kena denda kerusakan paspor. Besar pembuatan biaya E-Paspor Rp.650.000 + Biaya denda kerusakan Rp.500.000.

Paspor Hilang

Sama dengan kasus paspor rusak. Tapi untuk kasus kehilangan dendanya lebih berat. Jadi jika kamu akan mengganti paspor biasa yang telah hilang menjadi E-Paspor, kamu kena biaya pembuatan E-Paspor sebesar Rp.650.000 dan biaya denda sebesar Rp.1000.000.

Paspor Kamu Memasuki Masa Tenggang Sebelum Kadaluarsa

Masa tenggang paspor adalah 6 bulan sebelum kadaluarsa. Jika memasuki 6 bulan kadaluarsa, paspor kamu tidak bisa dipakai. Kamu tidak diijinkan keluar Indonesia oleh pihak Keimigrasian.

Di masa tenggang ini, kamu sudah bisa memperpanjang paspor lama ke paspor biasa atau ganti ke paspor baru yaitu E-paspor.

Paspor Kamu Halaman Kosongnya Sudah Penuh

Kalau kamu sering bolak-balik luar negeri, sangat mungkin 48 halaman paspor penuh dicap atau ditempeli visa. Jadi sudah tidak ada lagi halaman kosong untuk diberi visa.

Otomatis kamu tidak bisa ngajuin visa. Solusinya tentu kamu harus ganti paspor. Nah di saat seperti ini kamu bisa ganti paspor baru dengan E-Paspor.

Mengingat pemerintah masih terus meng-improve layanan keimigrasian, sistem belum sepenuhnya baku. Di beberapa Kantor Imigrasi bisa melayani pembuatan E-Paspor tanpa persyaratan paspor hilang, rusak, memasuki 6 bulan hendak expired atau halaman kosong sudah ga ada.  
Jadi dengan alasan kamu pokokny ingin saja ganti dari paspor biasa ke E-Paspor. Salah satu Kantor Imigrasi yang menerima ganti paspor biasa dengan E-Paspor tanpa persyratan-persyaratan seperti di atas adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. 
Jadi untuk kepastiaanya, tanyakan langsung visa akun twitter atau whatsapp Kantor Imigrasi yang kamu tuju.
Baca Juga: Yakin Mau Bikin E-Paspor ? Pahami Dulu Untung Ruginya 

Semoga uraian list kantor imigrasi yang melayani pembuatan E-Paspor ini bisa memberikan gambaran kepada kamu yang mau ganti atau bikin E-Paspor.

Terimakasih sudah berkunjung di blog ini.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel