Hak Atas Kekayaan Intelektual: Prinsip, Klasifikasi & Contohnya

Jika kamu masih bingung dengan definisi "Hak Atas Kekayaan Intelektual" berdasar UU yang dikeluarkan DPR pada 21 Maret 1997, berikut Saya bikin simpel definisi tersebut biar kamu lebih mudah memahaminya.

Intinya hak atas kekayaan intelektual itu ialah hak yang kamu miliki secara ekonomi terhadap hasil ide atau hasil pemikiran yang kamu wujudkan dalam suatu bentuk kreatifitas.

hak atas kekayaan intelektual


Jadi apapun hasil kreatifitas yang kamu ciptakan itu ada haknya. Dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh sembarang orang memanfaatkannya kecuali berdasarkan dengan kesepakatan dengan dirimu.

Misal, kamu berhasil membuat resep herbal untuk penderita diabetes. Kemudian kamu mendaftarkan temuan resepmu di Dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Maka setiap orang atau perusahaan yang akan menggunakan resep tersebut harus melalui kesepakatan dengan kamu. Misal kamu mendapat sekian persen keuntungan dari tiap herbal diabetes yang terjual.

Dalam dunia internasional Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dikenal dengan Intellectual Property Rights (IPR).


1# Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual

Prinsip Ekonomi Kekayaan Intelektual

Maksudnya, pemilik kekayaan intelektual berhak mendapatkan manfaat secara ekonomi dari hasil kreatifitasnya.

Misal kamu berhasil menciptakan sebuah lagu. Kemudian lagu tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan rekaman untuk diperbanyak atau disebarkan. Maka kamu berhak mendapat royalti/ keuntungan berupa uang dari perusahaan itu.

Nilai besar kecilnya royalti, tentu berdasarkan kesepakatan yang telah kamu buat dengan perusahaan rekaman tersebut.

Prinsip Keadilan

Maksud dari prinsip ini adalah hasil karya setiap individu, diakui dan dilindungi oleh hukum/ undang-undang seadil-adilnya..

Tidak boleh seorangpun memanfaatkannya. Kecuali dengan ijin atau kesepakatan dengan individu pemilik karya tersebut.

Prinsip Sosial Hak Atas Kekayaan Intelektual

Tujuan dari adanya prinsip sosial ini adalah dengan adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bukan hanya melindungi individu tapi juga melindungi keseimbangan sosial masyarakat.

Contoh, suatu negara tidak menjamin atau tidak memberi perlindungan terhadap merek sebuah produk. Maka akan terjadi penjiplakan dan pemakaian merek yang terkenal tanpa ijin. 

Kegiatan semacam ini tentu akan merusak ekosistem masyarakat usaha di Indonesia. Para pelaku usaha malas membuat suatu produk karya sendiri yang diberi merek. Karena sia-sia, toh ujung-ujungnya dijiplak, dicuri, dimanfaatkan mereknya oleh perusahaan lain.

Jika seperti ini, tentu akan hancur dunia usaha di negara tersebut.

Prinsip Kebudayaan Pada Kekayaan Intelektual


Sudah menjadi kodrat manusia, untuk selalu berusaha lebih unggul daripada yang lain. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, akan memacu perlombaan kreatifitas di masyarakat.

Masing-masing individu berusaha menciptakan kreatifitas terbaik untuk masing-masing bidang. Sehingga akan meningkatkan pertumbuhan dan kemajuan di berbagai bidang seperti seni, sastra, teknologi, ilmu pengetahuan.

Yang pada akhirnya, itu semua akan meningkatkan peradaban dan kebudayaan suatu masyarakat.

2# Klasifikasi & Contoh Hak Atas Kekayaan Intelektual 

Secara garis besar, kekayaan intelektual terbagi dalam 2 klasifikasi besar. Kemudian dari masing-masing klasifikasi tersebut masih ada sub-sub klasifikasi lanjutan.

Berikut klasifikasi hak kekayaan intelektual beserta contoh untuk masing-masing klasifikasi.

2 Klasifikasi Utama Hak Atas Kekayaan Intelektual :

1. Hak Cipta atau Copyright


Di beberapa negara hak cipta dibedakan dengan copyright. Inggris dan negara-negara penganut sistem common law memisahkan antara hak cipta dan copyright.

Hak cipta diberikan kepada pencipta suatu karya kreatif seperti karya sastra, musik, desain grafis, patung dan karya kretifitas lainnya.

Sedangkan copyright tidak berbicara tentang penciptanya. Tetapi lebih kepada siapa yang berhak memproduksi, meng-copy, memperbanyak atau memperbanyak karya cipta.

Namun negara-negara Eropa continental beserta negara-negara bekas jajahannya, tidak memisahkan antara hak cipta dan copyright.

Sebagai contoh hak cipta dan copyright :

Contoh cerita Harry Potter. Tentu kamu sudah kenal dengan JK Rowling, si pencipta kisah Harry Potter. JK Rowling memberikan copyright kepada Warner Bross Entertainment untuk mem-film-kan kisah tersebut.

Jadi segala hal terkait film Harry Potter, seperti nama-nama tokoh, karakter, musik pengiring film dll, copyright-nya dipegang Warner Bross Entertainment.

Kamu tidak boleh  sembarangan menggunakan atribut film Harry Potter untuk tujuan komersial. Karena bisa dituntut oleh pihak Warner Bross Entertainment (Jika ketahuan).

Baru-baru ini di Hongkong ada pengusaha yang membuat sebuah kafe bertema Harry Potter. Ketika Warner Bross Entertainment mengetahuinya, segera mereka melayangkan gugatan ke kafe tersebut. Karena dianggap telah melanggar copyright yang dipegang oleh Warner Bross.

2. Hak Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri ini, dalam bahasa inggris populer dengan Industrial Property Rights. Ada 7 hak kekayaan intelektual yang tercakup dalam klasifikasi hak kekayaan industri.

Berikut 7 Kekayaan Intelektual Yang Masuk Klasifikasi Hak Kekayaan Industri :

1. Hak Paten

Sering terjadi di dunia teknologi pencurian hak paten. Hak paten sendiri hak yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan yang berhasil menciptakan suatu temuan agar hasil invensi (temuannya) tidak dijiplak, dicuri atau diklaim pihak lain.

Tentunya hak ini diberikan bagi mereka yang sudah mendaftarkan paten-nya. So, jika kamu berhasil menemukan sesuatu di bidang teknologi, segera daftarkan temuanmu ke pihak berwenang yang menangani masalah paten.

Contoh hak kekayaan intelektual terkait paten:

Microsoft dan Apple adalah 2 nama raksasa yang selalu bersaing untuk menjadi yang terdepan di bidang teknologi. Meskipun demikian, untuk hal tertentu mereka bekerja sama saling menguntungkan.


hak tas kekayaan intelektual - paten


Adalah Microsoft yang berhasil menemukan pengiriman pesan lebih 160 karakter tanpa terpotong (sebelumnya, pengiriman pesan lebih dari 160 akan terpotong menjadi 2 pesan).

Agar layanan serupa juga bisa dinikmati pengguna perangkat Apple, akhirnya mau ga mau Apple menggunakan teknologi ini. Dan Apple-pun membayar royalti ke Microsoft untuk menggunakan teknologi hasil temuan Microsoft tersebut.

2. Merek/ Trademark


Merek/ Trademark adalah logo, simbo, kata, frasa atau gabungan dari itu semua yang membedakan produk sebuah perusahaan dengan lainnya.

Contoh paling mudah dari merek adalah logo dan slogan produsen sepatu dan perlengkapan olahraga nomor 1 di dunia. NIKE.

Jika kamu memakai nama, logo atau slogan NIKE "Just Do It", untuk keperluan komersial. Maka kamu bisa dituntut.

3. Hak Desain Industri dan Contohnya


Agar bisa bersaing di pasar, suatu produk teknologi tidak hanya mengandalkan kecanggihan atau fitur yang dimilikinya. Desain dari produk juga nyatanya memiliki pengaruh laris tidaknya produk tersebut.

Contoh desain industri adalah desain mobil, termasuk desain assesorisnya. Jadi meskipun, katakanlan modelnya mirip, tapi dijamin tidak akan sama persis antara satu pabrikan dengan lainnya.

Tahu kan Honda Freed dan Toyota Sienta ? 

Honda Freed adalah pelopor mobil dengan bentuk desain boxy seperti itu. Kemudian datang Toyota dengan Sienta-nya. Di mana modelnya mirip. Hanya sekedar mirip, tapi tidak sama persis.

4. Hak Rahasia Dagang


Rahasia dagang adalah informasi suatu bisnis/ usaha/ teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan ada selalu diusahakan kerahasiaannya.

Contoh kasus rahasia dagang adalah resep minuman paling terkenal se-antero dunia "Coca Cola". Dulu pernah ada kejadian di Amerika sono, 3 orang yang dimeja hijaukan karena menjual resep milik Coca Cola ke pesaingnya, Pepsi.

5. Hak Indikasi Geografis


Hak yang diberikan untuk suatu produk berdasarkan daerah asal yang meliput faktor alam, manusia dan gabungan dari dua faktor tersebut.

Sebagai contoh:

Kopi Gayo memiliki Hak Indikasi Geografis. 

Pecinta kopi pasti tahu kalau Kopi Gayo, salah satu yang terbaik di dunia.

Jadi misal kamu mau jualan kopi, jika kopimu kamu beri label "Kopi Gayo", tentu kemungkinan larisnya lebih besar. Dibanding kamu menjual kopi dengan embel-embel "Kopi Cirebon".

Karena memang secara geografis, Gayo terkenal dengan kopinya. Sedangkan Cirebon terkenal dengan trasi udangnya.

Tapi ingat ! 
kamu hanya boleh menjual atau menyebut kopi kamu dengan sebutan "Kopi Gayo", jika kopi tersebut benar-benar bibitnya adalah bibit kopi Gayo dan di tanam di daerah Gayo. Di Aceh sana.

Jika kamu menanam bibit kopi Gayo di daerah Jawa, maka kamu tidak bisa menyebut kopi kamu sebagai kopi Gayo.

hak atas kekayaan intelektual geografis
Ibu-Ibu Petani Kopi Gayo, Sedang Panen Hasil Kopi

Karena secara Hak Indikasi Geografis, yang boleh disebut kopi Gayo hanyalah kopi dari biji kopi bibit yang selama ini ditanam oleh petani kopi Gayo dan daerah tanamnya harus di Gayo.

6. Desain Layout Sirkuit Terpadu

Desain ini diberikan kepada pembuat atau perancang suatu kreasi dalam bentuk 3 dimensi yang terdiri dari beberapa komponen, dengan minimal 1 komponen adalah komponen aktif.

Layout sirkuit biasanya diaplikasikan pada teknologi elektronika, komputer, peralatan sistem informasi dan sejenisnya. 

7. Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Hak ini diberikan kepada petani pemulia tanaman. Atas usahanya mengotak-atik atau memodifikasi susunan genetika tanaman sehingga tercipta varietas tanaman baru.

Contoh :

Tanaman varietas asli Indonesia seperti brotowali, pule, lempuyang dan kayu legi yang diserobot hak varietasnya oleh perusahaan kosmetik asal Jepang Shiseido.

Mereka mematenkan varietas ini untuk penggunakaan kosmetik anti penuaan dini. Tapi akhirnya proses paten mereka bisa digagalkan oleh gugatan organisasi non pemerintah yang peduli terhadap kekayaan tanaman Indonesia.

Ulasan di atas, semoga bikin kamu paham apa itu hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dan yang lebih penting, kamu tahu tujuan dan arti pentingnya adanya HAKI.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel