Cara Membuat Surat Izin Mengemudi Motor (SIM C) Tanpa Calo

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi Motor (SIM C) Tanpa Calo - Selain gadget (terutama smartphone & laptop), motor adalah barang maha penting untuk menunjang aktivitas keseharian kita.

Bayangpun..eh bayangkan, coba kalau kamu hidup tanpa motor. Bukan hanya susah, kamu dijamin akan merana bukan?

cara membuat surat izin mengemudi motor

Namun, untuk bisa mengendarai motor dengan aman dan legal, alias tidak ditilang polisi jika melintas jalan raya, tentu kamu harus memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.

1# Surat Izin Mengemudi Bukti Kompetensi

SIM itu bisa dikatakan ijazah atau bukti pengakuan resmi dari pemerintah bahwa kamu kompeten mengendarai motor.

Meskipun skill bermotormu selevel Marc Marquez, saya jamin, kalau tidak bawa SIM pasti ditilang polisi. Karena tidak ada bukti yang nunjukin kompetensi kamu bisa berkendara. Nah, SIM inilah sebagai bukti kompetensi yang resmi.

Kompeten di sini mencakup seluruh aspek, bukan sekedar kamu bisa pakai motor saja. Tapi kamu juga harus paham aturan main bagaimana berkendara di jalan raya. Plus juga kamu sudah cukup umur, yaitu minimal 17 tahun.

2# Bikin SIM Sendiri atau Lewat Calo?

Ada beberapa jenis SIM di Indonesia. Untuk pengendara motor, SIM nya adalah SIM C.

Untuk dapetin SIM motor atau SIM C, kebanyakan rakyat Indonesia memakai jasa calo. Sementara semakin ke sini, pemerintah semakin mempertegas aturan pembuatan SIM dengan mengurangi para calo. Kedepannya, saya sendiri amat yakin pemerintah akan menghapus bersih praktik per-calo-an.

Untuk itu, jika kamu mau bikin SIM, bisa bikin sendiri tanpa calo. Toh bikin SIM lewat calo juga kamu tetap datang ke POLRES.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri cukup mudah. Asalkan kamu ikutin syarat dan tahapan-tahapan berikut dengan benar, insyaa Allah kamu bisa lulus dan berhasil mendapatkan SIM C.

3# Syarat-Syarat Membuat SIM

Pada intinya, untuk membuat surat izin mengemudi kamu harus cukup umur, sehat secara fisik dan mental.

Umur minimal pembuatan SIM C atau SIM motor adalah 17 tahun. Umur kamu ini nanti bisa dibuktikan lewat KTP.

Sedangkan bukti yang menyatakan bahwa kamu sehat fisik dan mental (tidak gila/ stress atau cacat mental) adalah surat keterangan dari dokter/ KIR dokter.

Lebih detailnya berikut dokumen yang kamu bawa nanti saat akan membuat SIM motor.

cara membuat surat izin mengemudi - syarat

Dokumen Persyaratan Pembuatan SIM Motor/ SIM C:
  1. E-KTP. Meskipun yang dikumpulkan nanti adalah fotokopinya, tapi kamu tetap wajib bawa E-KTP asli. Ini untuk memastikan atau verifikasi saat sidik jari dan pengambilan foto.
  2. Fotokopi E-KTP. Meskipun pada gambar di atas tertera fotokopi E-KTP 1 lembar, tapi siapkan saja 3 lembar untuk jaga-jaga. Btw, untuk masalah fotokopi, biasanya di sekitar POLRES banyak jasa fotokopi.
  3. Surat Keterangan Dokter/ KIR Dokter. Surat keterangan dokter bahwa kamu sehat fisik dan mental, bisa kamu dapat melalui klinik POLRES atau klinik di sekitar POLRES. 
  4. Rumus Sidik Jari. Rekam sidik jari ini nanti akan dilakukan bersamaan dengan sesi pengambilan foto.
Jadi intinya, untuk mendaftar pembuatan SIM yang kamu persiapkan hanyalah dokumen no 1-3.

Selanjutnya tahapan-tahapan pembuatan SIM motor saya terangkan di bawah ini.

4# Tahapan Cara Membuat Surat Izin Mengemudi/ SIM Motor (SIM C)

Datang Ke Polres Terdekat dan Cari Loket Pendaftaran

Kalau dulu, membuat SIM baik motor maupun mobil, harus di Polres yang sesuai domisili di KTP. Misal kamu orang dengan KTP Pekalongan yang sedang kerja di Bekasi, maka kalau mau bikin SIM ya harus pulang ke Pekalongan.

Tapi sekarang bikin SIM bisa di Polres mana saja. Asal kamu sudah memiliki E-KTP.

Jadi misalnya kamu adalah manusia yang ber-KTP Pekalongan, ya tidak usah pulang ke Pekalongan. Karena bisa bikin di Bekasi, Jakarta, Bogor atau mana saja asal punya E-KTP.

Setelah datang ke Polres, cari loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen persyaratan. Untuk dokumen persyaratan bisa kamu baca lagi di atas.

Setelah menyerahkan dokumen, kamu diberi formulir pendaftaran. Kamu isi formulir tersebut dan kamu kembalikan lagi setelah mengisinya ke bagian pendaftaran.

Melakukan Ujian Teori Pembuatan SIM Motor

Setelah menyerahkan formulir yang sudah kamu isi ke bagian pendaftaran, kamu akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori.

cara membuat surat izin mengemudi motor - Ujian teori
Ruang Ujian Teori Pembuatan SIM Motor/ SIM C. Source: tribunpontianak.co.id
Kamu harus nunggu antri sampai mendapat panggilan untuk mengikuti ujian teori permohonan pembuatan SIM C/ SIM motor.

Untuk ujian teori nanti ada layar monitor yang dilengkapi dengan earphone dan mouse. Duduk yang nyaman dan pasang earphone tersebut. 

Dari layar tersebut muncul simulasi dan pertanyaan. Dan kamu tinggal memilih "benar" atau "salah" dengan memencet mouse yang disediakan.

Ujian teori ini ada 30 soal dengan waktu yang diberikan 15 menit. Artinya kamu hanya punya waktu 30 detik untuk satu soal.

Soal-Soal Ujian Teori Pembuatan SIM Motor

Dari 30 soal ujian teori pembuatan SIM motor, secara garis besar meliputi hal-hal berikut:
  1. Kelengkapan mengemudi motor
  2. Batas kecepatan di jalan raya
  3. Rambu-rambu lalu lintas
  4. Bundaran
  5. Zebra cross
  6. Seputar aturan lampu lalu lintas/ traffic light
  7. Gerakan isyarat petugas lalu lintas
  8. Cara mendahului/ menyalip kendaraan yang ada di depan saat kita pakai motor
  9. Cara mengemudi motor saat mendapat pengawalan dari Polisi
  10. Tentang perlintasan kereta api
Jika kamu sudah paham betul ke-10 topik di atas, saya yakin 30 soal bisa kamu jawab dengan mudah dan benar tentunya.

Skor syarat kelulusan ujian teori sebesar 70. Artinya, minimal kamu harus menjawab dengan benar minimal 21 dari 30 soal ujian teori. 

Tapi ingat !

Meskipun syarat kelulusan skornya adalah 70, kamu tetap harus menjawab semua soal yang tersedia !

Bagi kamu yang tidak lulus ujian teori (nilai di bawah 70) kamu masih memiliki kesempatan mengulang hingga 3x.

Kesempatan mengulang pertama adalah 7 hari dari tanggal uji. Kesempatan kedua 14 hari dan kesempatan ketiga 30 hari setelah tanggal ujian.

Mengikuti Ujian Praktek SIM Motor/ SIM C

Selain harus lulus ujian teori, untuk membuat SIM motor kamu juga harus lulus ujian praktek mengendarai motor.

Terus terang saja, bagian ini biasanya yang menjadi batu sandungan bagi kebanyakan rakyat Indonesia yang mau membuat SIM C. Banyak yang gagal mendapatkan SIM C karena tidak lulus ujian praktek mengendarai motor.

Lalu seperti apa sih ujian praktek untuk pembuatan SIM Motor ?

Ujian praktek pembuatan surat ijin mengemudi motor ini ada 2:
  1. Ujian praktek yang dilakukan di lapangan Polres, Ujian Praktek I
  2. Ujian praktek mengendarai motor di jalan raya, Ujian Praktek II
Kamu hanya akan mengikuti uji praktek II jika kamu bisa lulus dari uji praktek I. Btw, padahal kalau menurut saya sendiri sih, lebih susah ujian praktek I daripada ujian praktek II.

Untuk materi ujian praktek pembuatan SIM motor I adalah sebagai berikut:
  1. Uji mengendarai motor dengan berbalik arah atau U-Turn
  2. Uji reaksi menghindari. Maksudnya bagaimana reaksi kamu saat belok menghindari halangan di depat motor yang kamu kendarai.
  3. Uji mengendarai motor di jalur zig-zag
  4. Uji keseimbangan pengereman sepeda motor
  5. Uji angka 8. Uji inilah yang lumayan sulit. Kamu harus mengendarai motor dengan melewati jalur yang berbentuk angka 8.
Dalam ujian praktek di atas, ada tanda-tanda batas jalur dan beberapa asesoris penghalang. Kamu tidak boleh melewati jalur batas, tidak boleh menabrak atau menjatuhkan penghalang.

Dan beberapa aturan lain yang harus kamu ikuti, semisal tidak boleh menurunkan kaki saat uji putar balik u-turn dll.

Setelah ujian praktek tahap I kamu berhasil lulus, seperti yang sudah saya terangkan sebelumnya, selanjutnya kamu harus mengikuti ujian praktek II. Yaitu ujian praktek mengendarai motor di jalan raya.

Petugas akan menerangkan rute jalan raya yang harus kita lalui dan poin-poin penilaian dalam ujian praktek kedua ini. Kemudian petugas menyerahkan rompi orage/ kuning (tiap Polres kadang berbeda) yang bertuliskan "Ujian Praktek II" yang harus kita kenakan saat praktek bermotor di jalan raya.

Pembayaran Biaya Pembuatan SIM C

Setelah dinyatakan lulus ujian praktek II, selanjutnya kamu harus mendatangi loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan SIM atau yang dikenal dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Berikut daftar biaya pembuatan surat izin mengemudi :

cara membuat surat izin mengemudi motor - biaya

Sesi Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Setelah membayar, sekarang kamu antri untuk sesi foto dan rekam sidik jari. Karena petugas sedang menginput data-data para pemohon SIM.

Setelah input data selesai, petugas akan memanggil peserta pembuatan SIM yang sudah dinyatakan lulus dan sudah membayar untuk mengambil foto dan sidik jari.

Saat pengambilan foto dan sidik jari, kamu juga akan dikonfirmasi dan diidentifikasi perihal data diri apakah sudah benar sesuai dengan E-KTP.

Inilah sesi terakhir dari cara membuat surat izin mengemudi motor !

Karena selanjutnya kamu hanya menunggu penerbitan SIM. Ketika SIM kamu sudah dicetak, kamu akan dipanggil petugas dan selamat sekarang kamu sudah memengang SIM C.

Kunjungi: Cara Perpanjang SIM

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel