Cara Membuat e-KTP (Tutorial Lengkap - Mantap)

Cara Membuat e-KTP - KTP (sekarang e-KTP) adalah kependekan dari Kartu Tanda Penduduk yang harus dimiliki oleh WNI/WNA (yang memiliki izin tinggal), setidaknya setelah mereka berumur 17 tahun.

Cara Membuat e-KTP
Sumber: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
e-KTP ini sangat penting dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia karena menjadi dokumen yang harus dilampirkan ketika ingin mengurus sesuatu, seperti menikah, membuat paspor, membuat SIM dan masih banyak lagi.

Meskipun urgent, namun masih banyak orang yang belum tahu cara membuat e-KTP, utamanya terkait dengan syarat, kelengkapan dokumen hingga prosedurnya.

Syarat, kelengkapan dan prosesur memang berbeda-beda tergantung siapa yang mengajukannya dan kepeluannya, misal WNI, WNA, e-KTP hilang, pindah domisili dan lain sebagainya.

Cara Membuat e-KTP

Syarat-Syarat Membuat e-KTP

Berikut ketentuan bagi WNI dan WNA yang ingin membuat e-KTP di Indonesia :
  • Bagi WNI,  harus sudah berusia minimal 17 tahun
  • Bagi WNA, harus sudah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia 17 tahun

Dokumen Kelengkapan Untuk Membuat e-KTP

Setelah memenuhi persyaratan untuk membuat e-KTP, maka kamu harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen tersebut harus kamu bawa ketika datang ke kelurahan atau Disdukcapil setempat.

Jika ada satu saja dokumen yang ketinggalan maka permintaanmu tidak akan diproses.

Berikut bisa kamu lihat dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat e-KTP :

1. Dokumen Kelengkapan e-KTP baru untuk WNI

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri dan pindah ke Indonesia)

2. Dokumen Kelengkapn e-KTP baru untuk WNA

  • Fotokopi KK
  • Surat Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Dokumen perjalanan

3. Dokumen Kelengkapan e-KTP untuk WNI yang Pindah

Untuk WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lainnya, maka dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota asal
  • Fotokopi KK

4. Dokumen Kelangkapan Penerbitan e-KTP yang Datang dari Luar Negeri

Seorang WNI yang datang dari luar negeri dan ingin menetap di Indonesia, maka dia harus membuat e-KTP. Adapun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Instansi terkait/perwakilan Indonesia
  • Fotokopi KK

5. Dokumen Kelengkapan Penerbitan e-KTP Akibat Perubahan Data (WNI/WNA)

  • Fotokopi KK
  • e-KTP lama
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Surat Keterangan atau bukti perubahan data

Prosedur Pembuatan e-KTP


Jika dokumen kelengkapan sudah kamu siapkan, maka ikuti prosedur di bawah ini untuk membuat e-KTP :
  • Pertama datang ke kelurahan/Disdukcapil/UPT Disdukcapil di tempatmu dan jangan lupa membawa dokumen kelengkapan sesuai kebutuhan
  • Usahakan untuk datang lebih awal agar bisa mengambil nomor antrean pertama
  • Begitu nomor antreanmu tiba, kamu akan dipanggil oleh petugas
  • Selanjutnya serahkan semua dokumen perlengkapan ke petugas
  • Jika sudah, datamu akan diambil, mulai dari foto setengah badan, perekaman sidik jari, perekaman retina mata dan perekaman tanda tangan digital
  • Selesai, begitu proses rekaman data kelar, kamu akan diberikan surat panggilan sekaligus bukti telah melakukan perekaman
  • e-KTP tidak akan langsung jadi saat itu juga, jadi kamu harus menunggu setidaknya selama 14 hari kerja
  • Apabila e-KTP sudah dicetak, kamu akan diberitahu  oleh kelurahan/desa tempat kamu tinggal

FAQ Seputar Pembuatan e-KTP

Berapa Lama Pembuatan e-KTP Selesai ?

Berdasarkan info resmi yang dirilis oleh Kemendagri, e-KTP memerlukan waktu selama 14 hari kerja untuk selesai dicetak. Perkiraan waktu tersebut bisa saja melenceng karena beberapa hal, intinya kamu akan diberikan informasi begitu e-KTP jadi.

Bagaimana Cara Membuat e-KTP Bagi Perantau ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016, sekarang perekaman e-KTP bisa dilakukan di luar domisili. Ini tentu kabar baik bagi perantau yang bekerja di luar kota/pulau karena mereka tidak perlu pulang kampung. Adapun cara dan prosedurnya adalah sebagai berikut :
  • Datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili dari RT/RW di tempat perantauan dan Fotokopi KK
  • Ambil antrean dan lakukan perekaman data semisal foto setengah badan, sidik jari, retina dan tanda tangan digital
  • Selesai, e-KTP akan dicetak dalam waktu 14 hari

Bagaimana Cara Mengurus e-KTP Yang Hilang ?

  • Pertama buat Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek di tempatmu
  • Jika sudah, pergi ke Disdukcapil dan laporkan kehilangan e-KTP kepada petugas
  • Karena database kependudukanmu sudah pernah direkam, maka kamu tinggal tunggu e-KTP baru selesai dicetak, yang mana membutuhkan 14 hari

Apa Saja Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili e-KTP ?

  • SKPWNI dari Disdukcapil asal
  • KTP lama (sertakan juga fotokopinya)
  • Fotokopi KK baru (bawa juga KK asli jaga-jaga jika dibutuhkan)

Mengetahui cara mebuat e-KTP sangatlah penting karena dengan memiliki tanda kependudukan tersebut hak-hakmu sebagai warga negara akan terpenuhi.

Cara di atas benar-benar sangat mudah dan simple, jadi kamu tidak perlu takut dengan ribetnya birokrasi asal dokumen yang dibutuhkan lengkap.

#cara membuat e ktp online 2020
#cara membuat ktp sendiri
#cara membuat ktp yang hilang
#berapa lama pembuatan e ktp selesai


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel