Daftar e-KTP Online Cirebon (Panduan Komplit)

Daftar e-KTP Online Cirebon - e-KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia maupun WNA ( yang memiliki izin tinggal tetap) yang setidaknya sudah berumur 17 tahun.

Daftar e-KTP online Cirebon
Sumber: Tribun Jabar - TribunNews.com












Data identitas kependudukan ini memiliki fungsi yang sangat vital, karena hampir selalu dilampirkan ketika warga ingin mengurus berbagai hal. Contohnya saja untuk membuat paspor, daftar nikah, daftar SIM, mengajukan kredit di bank dan lainnya.

Kabar baiknya, sekarang pengurusan pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online/ daring, salah satunya di Kabupaten Cirebon. Melalui layanan ini, mereka tidak perlu antri dari pagi buta di Disdukcapil ketika ingin membuat e-KTP.

Langsung saja, berikut ini bisa kamu perhatikan cara daftar e-KTP online Cirebon yang meliputi persyaratan, step by step dan hal penting lainnya.

Persyaratan Pendaftaran E-KTP Online Cirebon 

Layanan pendaftaran e-KTP online di Cirebon patut diapresiasi karena bisa mencegah panjangnya antrean warga.

Sebelum ada layanan pendaftaran online ini, banyak warga Cirebon yang datang ke Disdukcapil untuk mengambil nomor antrean sejak dini hari. Animo pengunjung dinas satu ini memang sering membludak, bahkan terkadang ada beberapa warga yang tidak dapat nomor antrean.

Lebih-lebih di masa pandemi ini, pemerintah Cirebon memang meniadakan sama sekali layanan tatap muka sehingga daftar e-KTP bisa dilakukan melalui daring atau online.

Ini merupakan langkah yang aman bagi siapapun, dari warga maupun pegawai Disdukcapil dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Adapun syarat pendaftaran e-KTP online Cirebon adalah sebagai berikut...

  1. Syarat-Syarat Daftar E-KTP Online Cirebon:
  2. Sudah berumur 17 tahun (bagi yang baru pertama kali membuat e-KTP)
  3. Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Nomor KK (Kartu Keluarga)
  5. Nomor HP pribadi

Langkah-Langkah Daftar E-KTP Online Cirebon 

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pas Daftar E-KTP Online

Sebelum kamu mendaftar e-KTP online, ada beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan. Hal-hal ini akan memudahkan prosesmu ketika sedang daftar e-KTP secara daring, yaitu sebagai berikut :
  • Pendaftaran e-KTP online hanya bisa dilakukan di laman website resmi pemerintah Kabupaten Cirebon yaitu https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar 
  • Hindari melakukan pendaftaran melalui biro jasa atau orang lain di luar keluargamu, agar data-data pribadimu aman dan tidak disalahgunakan
  • Ada 4 status e-KTP yang bisa kamu lihat di bagian bawah website, yaitu: Bisa Dicetak, Cetak Ulang, Belum Rekam dan Belum Bisa Cetak
  • Jika statusmu Belum Bisa Dicetak/Belum Rekam, maka jangan dilanjutkan pendaftarannya. Kamu tunggu hingga bisa dicetak dan melakukan perekaman terlebih dahulu di Disdukcapil
  • Jika statusmu Bisa Dicetak/Cetak Ulang, maka pendaftaran e-KTP online bisa dilanjutkan
  • Pengambilan e-KTP yang selesai dicetak harus sendiri (ga bisa diwakilkan) karena dibutuhkan sidik jari pemiliknya
  • Disdukcapil Kabuputen Cirebon tidak lagi mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP, karena blankonya masih cukup dan akan dicetak secara bertahap

Prosedur Daftar e-KTP Secara Online di Cirebon

  • Buka browser melalui HP/laptop dan akses laman resmi Kabupaten Cirebon di https://ktpel.cirebonkab.go.id/Daftar, di sana kamu bisa membaca berbagai informasi penting terkait dengan perekaman dan perekaman e-KTP 
  • Selanjutnya input nomor NIK, KK, dan nomor HP di kolom yang sudah tersedia. Ingat, satu nomor HP hanya berlaku untuk satu nomor KK
  • Selanjutnya masukkan CAPTCHA lalu klik “Masuk
  • Selanjutnya kamu bisa melihat status e-KTP: Apakah Bisa Dicetak, Cetak Ulang, Belum Rekam dan Belum Bisa Cetak
  • Jika statusmu Belum Rekam/Belum Bisa Cetak maka jangan dilanjutkan pendaftarannya, melainkan datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman (membawa dokumen perlengkapan seperti fotokopi KK, surat pengantar, fotokopi akte dan seterusnya)
  • Namun jika statusnya Bisa Cetak/Cetak Ulang, maka langsung saja klik “Daftarkan
  • Jika sudah, kamu tinggal butuh mengunduh bukti pendaftaran cetak e-KTP dalam format PDF, di sana ada waktu dan tanggal pendaftaran untuk hadir di Disdukcapil mencetak e-KTP

Mengambil E-KTP Online Yang Sudah Dicetak di Disdukcapil  Cirebon

  • Datang ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon dengan membawa bukti pendaftaran e-KTP dalam format PDR, KK, surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang e-KTP) dan e-KTP yang rusak (bagi yang rusak)
  • Ingat, mengambil e-KTP yang sudah dicetak harus secara mandiri karena dibutuhkan perekaman sidik jari
  • Begitu tiba di Disdukcapil, ambil nomor antrean dan tunggu hingga giliranmu dipanggil
  • Setelah dipanggil, serahkan semua berkas yang kamu bawa, utamanya bukti pendaftaran online e-KTP
  • Selanjutnya isi daftar cetak e-KTP yang diberikan oleh petugas, isi selangkap mungkin dan jangan sampai ada yang salah
  • Selesai mengisi formulir, kamu diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dengan menempelkan jarimu di alat sesuai dengan insruksi petugas
  • Jika sudah, kamu akan menerima e-KTP
  • Selesai 

Daftar e-KTP online Cirebon sangat memudahkan karena pendaftar tidak harus antre menumpuk mulai dari subuh.

Melalui layanan online ini, warga akan tahu apakah e-KTP mereka siap dicetak atau masih perlu dilakukan perekaman.

Layanan ini sangat bermanfaat utamanya di masa pandemi ini, karena tidak ada lagi antrean yang menumpuk di Disdukcapil seperti hari-hari biasa.

#cek ktp online cirebon
#disdukcapil cirebon cek ktp
#cek e ktp yang sudah jadi cirebon
#pelayanan online disdukcapil cirebon
#pembuatan ktp online
#daftar ktp online kota cirebon

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel