(Ingat !) Apply Visa Jepang Harus Sesuai Daerah Yurisdiksi !

(Ingat !) Apply Visa Jepang Harus Sesuai Daerah Yurisdiksi ! - Rasanya orang-orang banyak yang sepakat, kalau bikin visa Jepang termasuk yang paling mudah. Sebagaimana membuat visa China.

apply visa jepang jvac

Karena kemudahan ini, banyak yang meremehkan dan kadang melalaikan hal-hal kecil. Di mana pada ujung-ujungnya menjadi penyebab pengajuan visa gagal. Alias ditolak oleh JVAC (Japan Visa Application Center) atau oleh Konsulat Jepang.

Satu hal yang sering dilupakan oleh calon pembuat visa Jepang adalah masalah "Yurisdiksi". Yaitu wilayah kerja. Padahal masalah yurisdiksi terpampang jelas di website Kedubes Jepang.

Bahkan mungkin sering dilihat berulang-ulang oleh para pencari info "bagaimana cara membuat visa Jepang". Namun karena kurang teliti, hal ini terabaikan.

Sebelum membahas masalah yurisdiksi lebih jauh, akan saya terangkan lebih dulu peraturan pengajuan permohonan visa Jepang.

Apply Visa Jepang Sesuai Aturan Per September 2017

Pemerintah Jepang, dalam menangani pembuatan visa WNI yang mau ke Jepang, menyerahkan urusan ini ke JVAC (Japan Visa Application Center)  dan Konsulat Jepang yang berada di beberapa wilayah.

JVAC sendiri merupakan badan yang ditunjuk resmi oleh pemerintah Jepang untuk meng-handle sebagian pengajuan visa.

Kata sebagian saya cetak tebal, karena Kedubes Jepang sendiri sebenarnya masih melayani pengajuan visa. Namun hanya visa-visa khusus.

Sebagaimana pengumuman dari Kedubes Jepang yang berlaku mulai 15 September 2017, hanya visa-visa tertentu yang pengajuannya bisa lewat Kedubes Jepang, seperti :
  • Visa Waiver (Registrasi bebas visa bagi pemegang E-Paspor)
  • Visa kedinasan atau diplomatik
  • Transfer visa dari paspor yang lama ke paspor yang baru
  • Visa terkait dengan urusan darurat kemanusiaan
Pengumuman resminya bisa kamu cek di url berikut https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html. Isinya seperti di bawah ini :

apply visa jepang

Perhatikan ! paragraf pertama & terakhir (yang saya highlight merah). Di paragraf pertama Kedubes Jepang menegaskan semua pengurusan visa selain yang tercantum di poin a-b-c-d dilakukan di JVAC.

Dan di paragraf terakhir disebutkan bahwa yang berada di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar dan Makassar dilakukan di kantor Konsuler masing-masing !

Apa Itu Wilayah Yurisdiksi ?

Yaitu wilayah kerja tiap Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia. Misal wilayah Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, menangani area kerja Bali dan Nusa Tenggara (baik Timur maupun Barat).

Jadi misal domisili kamu sesuai KTP berada di Bogor atau Bandung, maka kamu tidak bisa mengajukan permohonan visa Jepang di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Denpasar (meski saat ini mungkin kamu lagi liburan di Bali).

Karena wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Jepang Denpasar hanya untuk WNI yang ber-KTP Bali, Nusa Tenggara Timur & Barat. 

Kamu hanya bisa apply visa Jepang di JVAC atau Konsulat Jenderal Jepang sesuai wilayah yurisdiksinya !


Apply Visa Jepang di JVAC 

Wilayah kerja/ Yurisdiksi JVAC (mewakili Kedutaan Besar Jepang di Jakarta) meliputi : Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Kamu yang ber-KTP sesuai wilayah-wilayah di atas, untuk permohonan visa Jepang harus dilakukan di JVAC.

Alamat JVAC ada di Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4, Jl. Prof. DR. Satrio No.3-5, Kuningan - Jaksel.

Daftar Konsulat Jenderal Jepang Beserta Wilayah Yurisdiksinya

Konsuler Kedubes Jepang Di Jakarta

Beralamat di Jl. MH Thamrin No. 24 Jakarta. Untuk pengurusan visa diwakilkan ke JVAC (kecuali visa khusus).

Wilayah yurisdiksi sebagaimana sudah saya terangin di bab sebelumnya.

Kantor Konsuler Jepang Makassar

Beralamat di Wisma Kalla Lantai 7,  Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar.

Wilayah yurisdiksi meliputi : Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Kantor Konsulat Jenderal Jepang Surabaya

Beralamat di Jl. Sumatra No.93, Surabaya. Wilayah pengurusan visa meliputi : Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.

Kantor Konsulat Jenderal Jepang Medan

Berada di Lantai 5, Sinar Mas Land Plaza atau Wisma BII. Jl. Pangeran Diponegoro No. 18 Medan.

Wilayah yurisdiksi visa meliputi : Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau & Kepulauan Riau, Jambi.

Kantor Konsulat Jenderal Denpasar

Beralamat di Jl. Raya Puputan No. 170. Denpasar - Bali. 

Yurisdiksi pengurusan visa meliputi wilayah : Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Kesimpulan, kamu bisa mengajukan jepang jika sesuai wilayah yurisdiksinya. Dan wilayah yurisdiksi ini berdasarkan alamat kamu di KTP bukan alamat kamu tinggal saat ini.

Berita bagusnya, apply visa Jepang bisa diwakilkan !

So, misal kamu anak Bali yang sedang kerja di Jakarta, untuk permohonan visa Jepang tetap harus diurus di Konsulat Jepang yang di Denpasar.

Jadi kamu tidak perlu pulang ke Bali. Cukup nitip diuruskan biro jasa, teman atau keluarga yang ada di Bali.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel