Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya

Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya - Kita sering dengar kata atau istilah paten. Tapi apakah kita tahu betul apa itu paten ? Karena nyatanya masih banyak yang salah mengerti apa itu paten.

Paten sendiri adalah benda immateriil turunan dari hak kekayaan industri yang termasuk dalam bagian hak atas kekayaan intelektual (HAKI).


HAK PATEN


Di postingan ini akan saya jelaskan dengan sedetail-detailnya, selengkap-lengkapnya tentang hak paten. Dari mulai pengertian, UU dasar hukumnya dan contoh-contoh terkait paten. Tidak lupa juga saya sertakan apa pentingnya paten.

Karena sebetulnya inti atau ujung-ujungnya dari tulisan ini adalah menggugah kamu-kamu sekalian agar aware terhadap arti pentingnya paten. Terutama buat kamu yang saat ini lagi giat-giatnya membuat karya-karya di bidang teknologi.

1# Pengertian Hak Paten

Definisi Hak Paten

Istilah paten berasal dari serapan bahasa Inggris yaitu patent. Di mana patent sendiri berasal dari istilah Letters Patent.
Apa itu Letters Patent ?

Surat keputusan yang diterbitkan oleh pihak kerajaan dengan tujuan untuk memberi hak eksklusif kepada individu atau sekelompok individu tertentu.

Sedangkan definisi paten menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2016 (UU tentang hak paten) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) nya terkait bidang teknologi. Untuk selang waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain (pihak lain) untuk melaksanakan invensi tersebut.

Istilah-Istilah Terkait Paten

Invensi
Bahasa mudahnya, invensi adalah penemuan. Sedang pegertiannya menurut undang-undang ialah ide yang dituangkan dalam suatu aktivitas pemecahan masalah dalam bidang teknologi. Pemecahan masalah bisa berupa produk, proses atau pengembangan dari salah satunya.

Inventor
Inventor adalah penemu atau pencipta. Yaitu individu atau sekelompok individu yang melakukan aktivitas mewujudkan ide menjadi suatu invensi atau hasil temuan.

Pemegang Paten
Yaitu orang yang berhak memegang paten. Bisa si inventor itu sendiri, atau bisa juga pihak lain yang menerima hak dari si inventor atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Royalti
Imbalan yang diterima oleh pemegang paten karena patennya dimanfaatkan atau digunakan pihak lain.

Sebagai gambaran/ contoh mudah dari istilah-istilah dalam paten di atas sebagai berikut...

Mantan presiden kita Bapak BJ Habibie, yang juga teknokrat, dikenal dengan penemuannya berupa teknik perhitungan keretakan pesawat hingga tingkat atom. Teknik ini kemudian dipakai oleh beberapa produsen pesawat. Katakanlah Boeing.

Dari contoh di atas, Bapak BJ Habibie disebut sebagai inventor. Selanjutnya, teknik perhitungan keretakan pesawat yang beliau ciptakan disebut invensi.

Bapak BJ Habibie di sini juga bertindak sebagai pemegang paten. Jadi Boeing, yang menggunakan teknik perhitungan keretakan pesawat milik Pak Habibie harus membayar sejumlah uang kepada Pak Habibie. Inilah yang disebut royalti.

Ruang Lingkup Paten

Tidak semua hasil karya bisa dilindungi dengan paten. Seperti contoh, karya sastra, karya fotografi, karya sinematografi. Ini semua tidak bisa dilindungi dengan paten.


hak paten teknologi


Paten hanya digunakan untuk melindungi temuan yang terkait dengan bidang teknologi. Di mana temuan tersebut dapat diaplikasikan di dunia industri.

Menurut kategorinya, lingkup teknologi yang bisa dipatenkan dibagi dalam 3 kategori besar :

  1. Proses, contoh : algoritma pemrograman, teknik medis, teknik olahraga
  2. Mesin, contoh : alat-alat untuk produksi dan aparatus
  3. Produk teknologi : produk-produk perangkat mekanik, elektronik, obat-obatan.

Persyaratan Agar Bisa Mendapat Hak Paten

Agar hasil temuanmu bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hak paten, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Invensi (hasil penemuan) harus baru. Belum digunakan atau dipublikasikan sebelum didaftarkan patennya. Jadi seandainya kamu akan mendaftarkan paten di tanggal 3 Januari 2021 maka sebelumnya tidak boleh ada publikasi terhadap temuanmu.

Kalau misal di tanggal 1 Januari 2020 temuanmu sudah dipublikasikan, maka pengajuan patenmu bisa ditolak.

Invensi mengandung sifat inventif. Maksudnya hasil temuan memiliki sifat yang tidak bisa diduga. Misal, bolpen yang pake penutup, masalah utamanya adalah tutupnya sering hilang. Kemudian kamu memecahkan masalah ini dengan mengikat tutup bolpen dengan polpen-nya.

Apa yang kamu lakukan ini tidak bersifat inventif. Karena apa yang kamu lakukan, semua orang sudah pasti tahu (bisa menduga) bahwa dengan diikat, tutup bolpen tidak mudah hilang.

Invensi Dapat Diterapkan Dalam Industri Dengan Hasil Konsisten. Hasil penemuan harus bisa digunakan dalam dunia industri. Dapat diproduksi secara masal. Menghasilkan fungsi dan hasil konsisten ketika dipakai berulang ulang.

Misal, kamu memiliki formula minuman wedang jahe. Produk ini tidak bisa dipatenkan. Meski kalau diminum bisa menghilangkan masuk angin.

Karena ketika wedang jahe diminum sekian banyak orang, belum tentu hasil yang didapat konsisten. Yaitu setiap yang masuk angin belum pasti bisa sembuh dengan minuman jahe ini.

Jenis-Jenis Hak Paten

Hak paten berdasarkan jenisnya, dikategorikan menjadi 2:
  1. Paten biasa, paten seperti pada umumnya, mencakup proses, alat/ mesin, produk.
  2. Paten sederhana, paten terhadap invensi yang sifatnya praktis. Baik praktis dari segi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang digunakan. Paten ini hanya mencakup alat atau produk. Contohnya seperti teknologi sederhana tepat guna.

2# Undang-Undang Dasar Hukum Paten

HAK PATEN - UNDANG-UNDANG

Di Indonesia, pemerintah melindungi paten dengan undang-undang No.14 tahun 2001. Selanjutnya, karena semakin ke sini teknologi sangat pesat berkembang, pemerintah menerbitkan lagi undang-undang No.13 tahun 2016.

Undang-undang No.13 tahun 2016 ini mengganti UU No.14 tahun 2001. Ada sekitar 50% isi UU No.14 ini diubah dengan UU No.13 tahun 2016.

3# Pengajuan Permohonan Hak Paten

Di dunia, sistem pendaftaran paten terbagi menjadi 2:
  1. Sistem first to file : Paten diberikan kepada pihak yang "pertama kali mendaftarkan" hasil temuannya.
  2. Sistem first to invent : Paten diberikan kepada pihak yang "pertama kali menemukan" suatu hasil penemuan.
Negara kita menganut sistem pendaftaran first to file. Artinya jika kamu menghasilkan suatu temuan. Kemudian ada pihak lain juga yang menghasilkan penemuan mirip dengan temuanmu. Maka yang akan diterima patennya, adalah yang pertama kali mendaftarkannya.

Dengan sistem seperti ini, sangat penting bagi kamu untuk segera mendaftarkan hasil temuanmu untuk dipatenkan.

Karena barangkali ada hasil penemuan lain yang mirip dan mereka mendaftarkan lebih dulu, maka hasil temuanmu akan ditolak saat diajukan patennya.

4# Arti Penting Fungsi Hak Paten

Negara yang maju, hampir dipastikan memiliki dunia teknologi yang maju.Tingginya kemajuan teknologi suatu negara ditentukan oleh banyak lahirnya inovasi dan penemuan-penemuan di bidang teknologi. Dan ini tentu disokong oleh pemerintah yang melindungi hak paten warganya.

Coba bayangkan, kalau pemerintah tidak memberikan perlindungan paten pada warganya. Dibebaskan pencurian kekayaan intelektual, dibiarkan banyaknya aksi plagiat. Maka warganya akan cenderung malas untuk menciptakan inovasi.

Buat apa menciptakan inovasi teknologi, toh nanti ujung-ujungnya dijiplak dan dimanfaatkan  oleh pihak lain. Tanpa dia sendiri mendapat keuntungan atas hasil temuannya.

Sehingga diperlukanlah perlindungan hak paten. Dengan adanya perlindungan paten, baik negara maupun individu, sama-sama mendapatkan manfaat penting dari adanya perlindungan paten.

Baca Juga: Contoh Hak Paten Karya Anak Bangsa Yang Mendunia

5# Contoh Paten & Kasus-Kasusnya

Contoh kasus paten BAJAJ

BAJAJ mendaftarkan paten untuk teknologi mesin motor dengan sistem pembakaran 4 langkah (4 tak). Tapi ditolak oleh Ditjen HAKI Indonesia.

Alasannya, teknologi itu tidak mengandung unsur kebaruan. Padahal unsur kebaruan ini syarat wajib agar permohonan paten bisa diterima.

Mesin motor dengan sistem pembakaran 4 tak, sudah didaftarkan patennya oleh HONDA. Pada tahun 1985 HONDA telah mendaftarkan paten teknologi ini di Amerika Serikat atas penemunya Minoru Matsuda.

Contoh Kasus Pelanggaran Paten Pada Kamera

RED, perusahaan pembuat kamera sinematografi, yang produk-produknya banyak dipakai untuk pembuatan film-film Hollywood, melayangkan gugatan kepada SONY.

Pasalnya, teknologi miliknya, berupa perekam video beresolusi 4K dipakai oleh pihak SONY. Teknologi ini digunakan SONY pada kamera F5, F55, F65.

Kasus Pelanggaran Paten Pada Konstruksi Bangunan

PT. Cipta Anugrah Indotama melanggar paten milik PT. Katama Suryabumi.

Pasalnya, PT. Cipta Anugrah Indotama melakukan pembangunan proyek pondasi jaringan rusuk beton pasak vertikal menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa seizin pemiliknya.

Teknologi KSLL ini dimiliki oleh PT. Katama Suryabumi dengan nomor hak paten ID0018808.

Baca Juga:
Ini Lho Beda Hak Paten, Hak Cipta dan Merek
Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prinsip dan Klasifikasinya

Demikianlah ulasan lengkap mengenai paten. Semoga tulisan sederhana ini bisa menjadi sumbangsih kecil bagi tumbuhnya inovasi-inovasi karya anak bangsa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel