Bebas Visa Jepang (Visa Waiver): Syarat, Ketentuan & Aplikasi

Bebas Visa Jepang (Visa Waiver): Syarat, Ketentuan & Aplikasi - Demi tujuan mendongkrak industri wisata, pemerintah Jepang memberikan bebas visa ke Jepang bagi WNI yang memiliki E-Paspor.

bebas visa jepang


Bebas visa bukan berarti kamu tidak mengurus visa sama sekali, sebagaimana kamu berkunjung ke Malaysia atau Brunei dan beberapa negara ASEAN lainnya. Tetapi kamu tetap perlu me-registrasikan E-Paspor kamu.

Registrasi E-Paspor inilah yang disebut dengan Visa Waiver. Atau bisa dikatakan registrasi bebas visa untuk pergi ke Jepang.

Registrasi bebas visa Jepang ini sudah diluncurkan pemerintah Jepang sejak 30 September 2014 dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2014.

Siapa Yang Bisa Mengajukan Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) ?


Yang bisa mengajukan permohonan bebas visa ke Jepang adalah warga negara Indonesia yang paspornya sudah dalam bentuk E-Paspor. Kamu yang masih menggunakan paspor biasa tidak bisa mengajukan layanan ini.

Bagi kamu yang belum tahu apa itu E-Paspor bisa lihat gambar di bawah ini:

Bebas Visa Jepang (Visa Waiver)


Lihat perbedaan dua paspor di atas, paspor sebelah kanan ada chip kecil di bagian bawah (saya lingkari merah). Paspor yang ada chip kecil inilah yang disebut E-Paspor.

Btw..

E-Paspor Indonesia ini sudah sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Seperti paspor negara-negara maju macam Australia, Amerika, Swedia, Inggris dsb.


Chip kecil yang ada di cover depan E-Paspor, berfungsi untuk menyimpan data diri kamu termasuk data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah.

Chip ini di-scan oleh petugas imigrasi saat kamu melewati pintu imigrasi. Petugas tidak perlu repot-repot mengecek data kamu secara manual layaknya paspor biasa.

Sehingga wajar kalau pemerintah Jepang cukup percaya dengan para pemegang E-Paspor. Untuk tidak melakukan aksi atau tindakan aneh-aneh yang ilegal di negaranya.

Ketentuan Bebas Visa Jepang (Visa Waiver)

Di bawah ini ketentuan-ketentuan terkait bebas visa ke Jepang atau Visa Waiver:
  • Hanya berlaku bagi WNI pemegang E-Paspor.
  • Tujuan kunjungan ke Jepang yang bisa menggunakan Visa Waiver adalah tujuan kunjungan singkat baik untuk wisata, bisnis, kunjungan teman, kerabat atau keluarga.
  • Durasi maksimal setiap kunjungan adalah 15 hari.
  • Masa berlaku Visa Waiver adalah 3 tahun atau sampai batas akhir E-Paspor (6 bulan sebelum expired). Dihitung mana yang lebih dahulu. Jika sebelum 3 tahun, E-Paspor memasuki masa 6 bulan sebelum expired, pemilik harus membuat E-Paspor baru. Kemudian melakukan registrasi Visa Waiver lagi dengan membawa E-Paspor lama dan E-Paspor baru. 

Cara Pengajuan Bebas Visa Jepang (Visa Waiver)

  • Siapkan E-Paspor dan formulir pengajuan Visa Waiver. Bisa kamu unduh di laman berikut: https://tinyurl.com/fomulir-visa-waiver-japan
  • Untuk kamu yang di Jakarta atau wilayah yurisdiksi Jakarta, permohonan bisa kamu lakukan di JVAC (Japan Visa Application Center) atau di Kedutaan Besar Jepang. Di luar yurisdiksi Jakarta, permohonan dilakukan di Konsulat Jenderal Jepang.
  • Biaya pengajuan Visa Waiver gratis. Kecuali jika kamu mengajukan lewat JVAC, akan dikenai service fee sebesar Rp.115.000,-
  • Jam operasional JVAC Pukul 09.00-17.00 (untuk permohonan) dan Pukul 10.00-15.00 (untuk pengambilan visa).
  • Jam operasional Konsulat Jenderal Jepang Pukul 09.00-12.00 (untuk permohonan) dan Pukul 13.30-15.00 (untuk pengambilan visa).
  • Permohonan visa bisa kamu wakilkan. Dengan catatan, kamu harus menambahkan surat kuasa untuk orang yang mewakilimu.
  • Visa bisa kamu ambil setelah 2 hari kerja (Jika mengajukan di Konsulat Jenderal) dan 5 hari kerja (Jika mengajukan di JVAC).

Baca Juga: 
Cara Pengajuan Visa Jepang Lengkap (Biasa & Waiver)
Daftar Alamat JVAC dan Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia

Sudah paham cara pengajuan bebas visa Jepang atau Visa Waiver ? Jika masih belum paham, coba baca ulang artikel di atas secara seksama dalam tempo yang pelan-pelan saja.

Karena saya cukup pede kalau artikel di atas sudah cukup detail dan clear. Akhirul kalam, selamat mencoba mengajukan Visa Waiver.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel