Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah Ternyata Mudah

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah-Pernikahan itu memang salah satu fase yang ribet banget tapi menyenangkan. Dari mulai persiapan sebelum pernikahan, saat pernikahan, bahkan setelah pernikahan, banyak hal yang harus kita urus.

Dari mulai nyiapin biaya, mikirin konsep nikah, nyiapin tempat akad dan resepsi, pesan undangan dan souvenir pernikahan dan semua hal untuk mensukseskan pernikahan, benar-benar menguras biaya, tenaga dan pikiran.


cara membuat kartu keluarga baru setelah menikah


Setelah itu masih harus mengurus rumah/ tempat tinggal baru, merencanakan keuangan, hingga mengurus dokumen-dokumen penting kependudukan. Salah satunya adalah kartu keluarga.


Di artikel ini akan saya ungkap dengan terang benderang mengenai kartu keluarga (KK) dan bagaimana cara membuat kartu keluarga buat kalian para pengantin baru atau pasangan yang baru menikah.



Apa Itu Kartu Keluarga dan Fungsinya ?

Kartu Keluarga adalah surat identitas yang berisi data lengkap susunan anggota keluarga dan hubungan antar anggota keluarga. Mulai dari data kepala keluarga hingga anggota keluarga. Kartu ini wajib dimiliki tiap keluarga.

Kartu keluarga ini terdiri 3 rangkap. Satu rangkap dipegang oleh keluarga yang bersangkutan. Satu rangkap dipegang oleh ketua RT dan satu rangkap lagi disimpan di kelurahan.


Kartu Keluarga ini adalah dokumen penting yang biasanya menjadi persyaratan wajib baik untuk membuat dokumen-dokumen kependudukan resmi lainnya atau juga untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 


Seperti misal: 

  • Mau bikin KTP baru harus ada Kartu Keluarga
  • Ketika nanti bayi kamu lahir, untuk bikin akte lahir butuh kartu keluarga
  • Mau buat paspor butuh Kartu Keluarga
  • Daftarin anak sekolah biasanya juga diminta menunjukkan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga Untuk Pengantin Baru

Bagi kamu yang baru nikah sebaiknya bikin kartu keluarga baru. Daripada nebeng kartu keluarga milik orang tua. Toh juga dengan nebeng milik orang tua, tetap juga harus merubah kartu keluarga tersebut untuk update perubahan data.

Selain itu dengan kamu menikah otomatis data E-KTP kamu juga harus berubah. Dari yang semula status kamu di E-KTP adalah “belum kawin” dan sekarang harus diubah menjadi “kawin”.


Untuk mengurus perubahan E-KTP kamu tersebut, diperlukan kartu keluarga sebagai dokumen persyaratannya.


Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Untuk Yang Baru Nikah

Nah untuk pengantin yang baru nikah, untuk membuat Kartu Keluarga baru harus melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat pengantar RT yang distempel RW
  2. Fotokopi buku nikah atau Akta perkawinan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga lama
  4. Surat keterangan pindah 

Berikut keterangan dari syarat-syarat tersebut:


Surat Pengantar RT/RW

Kamu minta surat pengantar dari Pak RT, bilang saja untuk pembuatan Kartu Keluarga. Setelah mendapatkan surat pengantar dari Pak RT, kamu harus datang ke Pak RW. 

Surat pengantar dari Pak RT akan distempel oleh pihak RW guna nanti di bawa ke kelurahan.


Buku Nikah/ Akte Perkawinan

Setelah nikah, tentu kamu dapat yang  namanya buku atau akte nikah bukan ? fotokopi buku nikah tersebut buat berkas persyaratan pembuatan Kartu Keluarga. Meskipun sudah difotokopi, sebaiknya juga kamu membawa buku nikah yang asli saat pengajuan formulir pembuatan Kartu Keluarga nanti.

Fotokopi Kartu Keluarga Lama

Sebelumnya tentu nama kamu tercantum dalam Kartu Keluarga orang tuamu sebelumnya. Fotokopi Kartu Keluarga tersebut untuk dibawa sebagai berkas persyaratan.

Surat Keterangan Pindah

Biasanya pasangan kamu entah istri atau suami, beda beda kota bahkan propinsi. Maka itu bagi pihak yang pindah, harus membuat surat pindah.

Misal, dosmisili KTP kamu bekasi dan ikut Kartu Keluarga orang tuamu dengan domisili bekasi. Istri kamu orang dengan KTP Semarang dan harus pindah ke Bekasi karena ikut kamu. Maka si istri harus membuat surat keterangan pindah.



Prosedur Cara Membuat Kartu Keluarga

cara membuat kartu keluarga baru di disdukcapil

Siapkan fotokopi Kartu Keluarga lama (kartu keluarga milik orang tua di mana nama kamu masih tercantum di situ), fotokopi buku nikah dan surat keterangan pindah. Sebaiknya bawa juga buku nikah yang asli.

Datang ke RT setempat untuk minta dibuatkan surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga. Setelah dibuatkan pihak RT, kamu akan diminta ke RW untuk mendapatkan stempel pada surat pengantar tersebut.


Setelah surat pengantar mendapatkan stempel dari RW, kamu pergi ke kelurahan sambil membawa dokumen persyaratan yang lainnya.


Sesampainya di kelurahan, kamu datangi loket pelayanan dan kamu akan diberi formulir pembuatan kartu keluarga baru. 


Isi formulir tersebut dengan lengkap dan pastikan data-data yang kamu isikan valid dan sama dengan data yang ada di E-KTP kamu. Termasuk nama kamu harus sama persis penulisannya seperti yang di E-KTP.


Misal nama kamu di E-KTP tertulis Mohamad Ghozali ya harus ditulis persis seperti itu. Jangan ditulis Muhamad Ghazali. Inilah kesalahan yang sering terjadi di masyarakat yang bisa membuat mereka pusing sendiri saat nanti mengurus dokumen-dokumen penting lainnya. Karena ada beda nama di kartu keluarga dan E-KTP meski hanya 1 suku kata.


Setelah mengisi formulir, kamu akan disuruh pihak kelurahan pergi ke kantor kecamatan. Di kantor kecamatan, kamu akan dibuatkan Kartu Keluarga. Tapi Kartu Keluarga yang dari kantor kecamatan belum sah. Karena belum ada tanda tangan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).


Untuk itu dari kecamatan kamu akan disuruh ke kantor Disdukcapil untuk minta tanda tangan kepala Disdukcapil atau yang berwenang mewakilinya pada Kartu Keluarga tersebut.


Selamat ! sekarang Kartu Keluarga Kamu sudah jadi !


Mudah bukan cara membuat kartu keluarga baru ?

Semoga info ini bermanfaat dan silakan share buat teman-teman kamu yang juga dalam waktu dekat mau married.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel