Cara Mengurus STNK Hilang Ribet ? Baca Detailnya Di Sini

Cara Mengurus STNK Hilang - Selamat datang di blog PakarDokumen.com. Blog yang membahas urusan dokumen resmi secara akurat, detail, update dan mudah dipahami.

CARA MENGURUS STNK HILANG

Kali ini saya akan memberikan petunjuk bagaimana cara mengurus STNK yang hilang. Karena Kamu semua tahu, diantara kamu pasti akan pusing, stress dan khawatir ketika surat penting nan berharga kendaraan kamu hilang.

Pengurusan STNK yang saya terangkan di sini berlaku baik untuk STNK mobil maupun motor. Cara mengurus STNK di sini saya bagi 2:
  1. Cara Mengurus STNK di Luar Daerah Kerja Polda Metro Jaya
  2. Cara Mengurus STNK STNK di Daerah Kerja Polda Metro Jaya

Kuy, langsung kita bahas satu-satu kedua cara di atas...


Cara Mengurus STNK Untuk Area Di Luar Polda Metro Jaya

Maksudnya yaitu jika plat nomor kendaraan kamu bukan B. Jadi selain plat kendaraan B, berarti pengurusannya di luar area kerja Polda Metro Jaya.


Persyaratan Untuk Mengurus STNK Hilang

Untuk kamu yang mengurus STNK di luar area kerja Polda Metro Jaya, berikut syarat-syarat yang harus kamu siapin:
  1. Surat Kehilangan dari Polsek
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada sangat dianjurkan dibawa sebagai penguat persyaratan)
  4. KTP Asli dan Fotokopi (KTP Pemilik STNK)
  5. Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Polres
  6. Surat Kendaraan Bebas Tilang dari Polres
  7. Surat Keterangan Bebas Kecelakaan dari Polres
  8. Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan (Sertai Dengan Materai 6000)
  9. Pasang iklan di media: Radio, Koran (Harus ada kuitansi pembayaran iklan dan bukti kliping iklan di koran)
  10. Cek Fisik Kendaraan

Langkah-Langkah Cara Mengurus STNK Hilang

Yang pertama, ketika kamu tahu bahwa STNK mobil atau motor kamu hilang, langsung saja segera meminta surat kehilangan di Polsek terdekat. Datang  ke Polsek jangan lupa membawa BPKB dan KTP asli beserta fotokopiannya.

Kedua, Setelah surat kehilangan sudah kamu dapatkan dari Polsek, selanjutnya teman-teman segera pergi ke Polres setempat untuk meminta 3 surat, yakni:
  1. Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kehilangan STNK. Pengurusan di Polres bagian Reskrim. Waktu pegurusan BAP Kehilangan STNK ini kira-kira memakan waktu kurang lebih 1 jam dan tidak dipungut biaya. 
  2. Surat Keterangan Kendaraan Bebas Tilang. Menyatakan bahwa kendaraan kamu tidak dalam kondisi terkena tilang. Biaya surat ini sebesar Rp20.000. 
  3. Surat Keterangan Bebas Kecelakaan Lalu Lintas. Surat ini baru kamu urus setelah 2 surat di atas sudah kamu dapatkan. Pengurusan surat ini di Polres bagian LAKA LANTAS, disana kamu akan diberi keterangan bahwa kendaraan kamu bebas kecelakaan.

Ketiga, Setelah 3 berkas persyaratan yang kamu urus di Polres sudah jadi, langsung saja menuju ke Samsat. Tentunya kamu harus bawa kendaraanmu yang hilang STNK-nya.

Berikut langkah-langkah, hal apa saja yang harus kamu urus saat di Samsat:

Sampai Samsat langsung saja kamu datangi loket cek fisik kendaraan. 

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, selanjutnya kamu menuju ke loket Arsip STNK. Di sana kamu akan diberi surat dan setelah itu hasil dari cek fisik kendaraan kamu serahkan untuk diberi legalitasnya. 

Selesai cek fisik kendaraan kamu akan disuruh petugas bikin Surat Pernyataan Kehilangan STNK dengan memakai materai 6000. 

Setelah semua berkas-berkas persyaratan di atas terkumpul, dari mulai surat kehilangan dari Polsek hingga cek fisik dan pembuatan Surat Penyataan Kehilangan STNK di Samsat, ternyata masih ada lagi yang kudu kamu siapin.

Syarat ini lah yang menurut saya paling berat. Yaitu, kamu harus meng-iklankan pengumuman kehilangan STNK di media setempat. Bisa di koran, radio yang ada di daerahmu ataupun kedua-duanya.

Prosedur iklan ditentukan oleh Samsat masing-masing daerah. Ada yang cukup iklan radio 3 hari. Ada yang harus iklan di koran 2 minggu. Ada juga yang harus iklan di koran dan radio. Tergantung kebijakan Samsat masing-masing daerah.

Yang jelas, kamu harus menyerahkan bukti berupa kwitansi pembayaran iklan dan juga kliping iklan (kalau iklannya di koran).

Cara iklan di media cetak (koran) atau radio bisa diganti dengan pembuatan nomor polisi baru. Jadi nanti kendaraanmu punya nomor plat baru yang berbeda dengan nomor plat sebelumnya. Cuman, ada tambahan biaya sekitar Rp. 160 ribu (saat tulisan ini terbit).

Tapi jika dihitung-hitung cara ini lebih murah dan lebih ga repot daripada harus pasang iklan kehilangan STNK di radio ataupun media cetak.

Setalah uji fisik kendaraan dan semua persyaratan dikumpulkan, kamu tinggal menunggu STNK mu jadi. Jika kamu menggunakan cara tanpa iklan kehilangan STNK (ganti nomor Polisi), STNK baru bisa jadi hari itu juga.

Namun jika pakai cara iklan di media cetak atau radio, kamu butuh beberapa hari untuk mendapatkan duplikat STNK yang baru.

Disclaimer:
Cara di atas bisa saja tidak sama 100% dengan yang berlaku di Samsat daerah kamu. Tapi, setidaknya cara di atas mirip-mirip dengan yang ada di daerahmu. So bisa kamu jadikan pedoman umum untuk pengurusan STNK yang hilang.


Cara Mengurus STNK Hilang Untuk Kendaraan Plat Nomor B (Area Polda Metro Jaya)

CARA MENGURUS STNK HILANG - POLDA METRO

Untuk kamu yang kendaraannya berplat nomor B, alias termasuk dalam area kerja Polda Metro Jaya, pengurusah kehilangan STNK lebih mudah. Tidak seribet mereka yang tinggal di luar area Polda Metro Jaya.

Ini wajar, mengingat Polda Metro Jaya sangat sibuk mengurus lalu lintas dan juga menertibkan kendaraan bermotor di Ibu Kota dan sekitarnya. Cukup tidak mungkin jika memakai prosedur seperti Polda yang ada di daerah lain.

Berikut syarat dan prosedurnya…

Syarat-Syarat Pengurusan STNK Hilang Area Polda Metro Jaya

  1. KTP Asli dan Fotokopi pemilik STNK yang hilang
  2. Fotokopi STNK yang hilang (Jika tidak ada, maka lapor saja ke petugas kalau kamu tidak menyimpan fotokopinya)
  3. BPKB Asli dan fotokopinya
  4. Surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres
Setelah semua persyaratan di atas kamu siapkan, selanjutnya tinggal mengurus pembuatan STNK baru.

Proses Mengurus Kehilangan STNK di Area Polda Metro Jaya

  • Bawa semua dokumen persyaratan, kemudian datang ke Samsat sambil membawa kendaraan (yang hilang STNKnya). Sampai Samsat langsung cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik tersebut.
  • Langkah selanjutnya, kamu ambil dan isi formulir pendaftaran.
  • Kemudian mengurus cek blokir dengan melampirkan copy hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus penerbitan STNK baru yang ada di loket BBN II.
  • Melakukan pembayaran pajak kendaraan (jika pajaknya belum dibayar) dan pembayaran penerbitan STNK baru.
Selanjutnya kamu tinggal menunggu panggilan petugas hingga STNK mu jadi.

Cara Mengurus STNK Hilang Sangat Ribet Ya ? 100% Betul !

Makanya lain kali harus hati-hati. Bukan hanya STNK, dokumen-dokumen penting lainya seperti SIM, KTP, KK juga harus kamu rawat dengan baik agar jangan sampai hilang ataupun rusak. Yang pada akhirnya bisa bikin kamu pusing 8 keliling.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel