Syarat Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan (Mobil & Motor)

Syarat Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan (Mobil & Motor) - Kendaraan, baik mobil atau motor sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok untuk menjalankan aktivitas keseharian.

syarat perpanjangan stnk

Untuk kerja, kamu butuh kendaraan. Untuk belajar butuh kendaraan. Mau belanja ke pasar butuh kendaraan. Plus selain fungsi utama sebagai alat gerak manusia, kendaraan juga bisa berperan sebagai alat "gaya".

Karena sudah jamak, kamu akui atau tidak, kendaraanmu mencerminkan status sosialmu (meskipun tidak selalu benar). Inilah salah satu alasan banyak pemilik mobil mewah, meski seringnya hanya dikandangin. Jarang dipakai keluar, ke jalan raya.

Artinya kendaraan juga memberikan nutrisi psikologis berupa rasa puas, rasa bangga, rasa mampu yang asal tidak over akan bagus buat kesehatan mental kamu.

Setiap Kendaraan Harus Dilengkapi STNK Yang Masih Berlaku !

Tapi perlu diingat, agar kamu tidak was-was harus melengkapi kendaraanmu dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Dan kamu juga harus memastikan bahwa STNK-mu masih berlaku !

Di sinilah saya akan berbagi dengan kamu-kamu sekalian apa saja syarat-syarat perpanjangan STNK. Baik untuk perpanjang STNK tahunan maupun yang 5 tahunan.

Note:
Persyaratan berikut berlaku untuk motor maupun mobil.

Baik...
Mari kita bahas satu per satu daftar isi artikel di atas.

1# Syarat Perpanjang STNK Tahunan

syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan
Di kantor Samsat tiap daerah bisa berbeda-beda syaratnya. Ada yang harus bawa BPKB ada yang tidak mensyaratkannya. Ada yang dokumen persyaratan harus di fotokopi, ada yang cukup bawa aslinya saja tanpa fotokopi.

Namun, persyaratan yang akan saya tunjukan di bawah ini adalah persyaratan yang komplit. Sehingga, di Samsat mana saja kamu perpanjang STNK, tidak akan ada masalah karena sudah sangat lengkap.

Berikut persyaratan perpanjang STNK yang harus kamu siapkan.

Syarat Perpanjangan STNK Atas Nama Pribadi

Untuk kendaraan atas nama pribadi, berikut syarat-syarat perpanjangan STNK-nya:
  1. STNK Asli + Fotokopinya (Siapkan 3 lembar fotokopi)
  2. BPKB Asli + Fotokopinya (Siapkan 3 lembar fotokopi)
  3. KTP Asli + Fotokopinya (Siapkan 3 lembar fotokopi)

Syarat Perpanjang STNK Atas Nama Perusahaan

Terkadang ada kendaraan inventaris suatu perusahaan. Jadi nama pemilik kendaraan yang tercantum di STNK adalah nama perusahaan. Persyaratannya tentu berbeda dengan STNK pribadi. Simak di bawah ini:
  1. STNK Asli dan Fotokopi (3 lembar fotokopi)
  2. BPKB Asli dan Fotokopi (3 lembar fotokopi)
  3. Fotokopi domisili perusahaan
  4. NPWP Perusahaan, Asli dan Fotokopinya (3 lembar)
  5. SIUP Perusahaan, Asli dan Fotokopinya (3 lembar)
  6. TDP Perusahaan, Asli dan Fotokopinya (3 lembar)
  7. Surat kuasa (bermaterai 6000) dengan kop resmi perusahaan dan stempel perusahaan

Penting !
  • Untuk perpanjang atas nama pribadi, nama yang tertera di KTP harus sesuai dengan nama yang ada di STNK dan BPKB.
  • Jika perpanjangan STNK diurus orang lain (saudara atau calo), maka harus menambahkan surat kuasa yang diberi materai 6000
  • Siapkan juga map untuk menaruh semua dokumen persyaratan. Bisa kamu beli di koperasi atau fotokopi di Samsat.

2# Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Persyaratannya hampir sama, hanya saja ada tambahan untuk cek fisik kendaraan. Untuk lebih lengkapnya, simak list-nya berikut ini.

syarat perpanjang STNK - cek fisik

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Atas Nama Pribadi

Di bawah ini persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, atau yang sering orang sebut sebagai ganti plat. Karena memang setiap 5 tahun, berbarengan dengan perpanjang STNK 5 tahunan plat mobil/ motor harus diganti.

Ingat yang bro, sist..yang diganti bukan nomor plat kendaraannya ! 
Tapi yang diganti hanyalah plat-nya saja. Karena sudah habis masa berlakunya.

Berikut daftar persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan atas nama pribadi:
  1. Cek fisik kendaraan. Jadi kamu harus bawa kendaraan (mobil/ motor) yang akan diperpanjang STNK nya ke Samsat untuk dicek fisik kendaraan. Cek/ gesek nomor mesin kendaraan.
  2. STNK Asli dan Fotokopi (Siapin saja 3 lembar)
  3. BPKB Asli dan Fotokopi (Siapin saja 3 lembar)
  4. KTP Asli dan Fotokopi (Siapin saja 3 lembar)
Sama seperti perpanjang STNK tahunan, jika perpanjangan diwakilkan orang lain, maka kamu harus menyertakan surat kuasa bermaterai.

Ingat juga, nama di KTP harus sama dengan yang di STNK ataupun BPKB.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Atas Nama Perusahaan

  1. Cek fisik kendaraan. Mobil atau motor yang akan diperpanjang STNK nya, harus dibawa ke Samsat untuk dicek fisik/ gesek nomor mesin
  2. STNK Asli dan Fotokopi (Siapin saja 3 lembar)
  3. BPKB Asli dan Fotokopi (Siapin saja 3 lembar)
  4. Fotokopi domisili perusahaan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Asli dan Fotokopinya (3 lembar)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan, Asli dan Fotokopinya (3 lembar)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Asli dan Fotokopinya (3 lembar)
  8. Surat kuasa (bermaterai 6000) dengan kop resmi perusahaan dan stempel perusahaan
Demikianlah informasi yang lengkap dan detail tentang syarat-syarat perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan untuk mobil dan motor. Baik untuk kendaraan pribadi atau kendaraan atas nama perusahaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel